Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Mll AYU FIRDHA SALMAN 1.SUKRI NUR
2.PIMPINAN PERUSAHAAN PT. KARYA ASJAD LUTIM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Mll
Tanggal Surat Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AYU FIRDHA SALMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS MELAS, S.H., M.H.AYU FIRDHA SALMAN
Tergugat
NoNama
1SUKRI NUR
2PIMPINAN PERUSAHAAN PT. KARYA ASJAD LUTIM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 184.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Perbutan Para Tergugat Cidera Janji atau Wanprestasi kepada Penggugat dan membuat Penggugat merasa dirugikan;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan dana kepada Penggugat sebagai berikut;
  • Kerugian secara Materil, Para Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp. 76.000.000,- (Tujuh puluh enam juta rupiah);
  • Kerugian In materil, Penggugat mengalami Kerugian sebesar                            Rp 100.000.000 (sertaus juta rupiah) oleh karena Penggugat telah mengeluarkan dananya untuk kepentingan operasional menagih, Para Tergugat tidak dapat menggunakan dananya untuk kepentingan bisnis lainnya ditambahkan dengan biaya jasa mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Malili;
  1. Menyatakan sah sita jaminan terhadap harta benda berupa:
  2. Tanah dan bangunan tempat tinggal yang terletak di Jl. Andi Panguriseng No. 17 B, Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan;
  3. Kendaraan Roda Empat Merk Calya, Warna Abu-abu.

 ADALAH SAH DEMI HUKUM

  1. Menyatakan apabila Para Tergugat tidak mengembalikan dana tersebut, maka harta benda berupa:
  2. Tanah dan bangunan tempat tinggal yang terletak di Jl. Andi Panguriseng No. 17 B, Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan;
  3. Kendaraan Roda Empat Merk Calya, Warna Abu-abu.

Yang disita dapat dilelang dan selanjutnya hasil penjulan diserahkan kepada Penggugat sejumlah kerugian Penggugat;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak