Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2016/PN Mll Nasrawati 1.AYU
2.MIRAS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2016/PN Mll
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nasrawati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AYU
2MIRAS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 126.150.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan demi hukum antara penggugat dengan para tergugat terdapat hubungan utangan piutang
  3. Menyatakan demi hukum sampai saat ini para tergugat tidak membayar julah utangnya kepada penggugat  sejumlah 76.150.000 (tujuh puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah) di tambah tidak digunakan/dimanfaatkan uang tersebut selama waktu tertentu yaitu kerugian (immateril) Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  4. Memerintahkan para tergugat untuk membayar jumlah utang kepada penggugat
  5. Menyatakan sita jaminan terhadap harta benda para tergugat sah demi hukum
  6. Menyatakan apabila para tergugat tidak membayar utang tersebut maka harta benda yang disita dapat dilelang yang selanjutnya hasil penjualan diserahkan kepada penggugat sejumlah utangnya para tergugat
  7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putus yang seadil adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak