Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2022/PN Mll Immanuel Pandapota Alias Nuel Kepolisian Resor Luwu Timur Satuan Reserse Kriminal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2022/PN Mll
Tanggal Surat Kamis, 04 Agu. 2022
Nomor Surat 00000
Pemohon
NoNama
1Immanuel Pandapota Alias Nuel
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Luwu Timur Satuan Reserse Kriminal
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Resor Malili Satuan Reserse dan Kriminal adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya