| Dakwaan |
Kesatu:
-----Bahwa Terdakwa MULKAM Alias MULK Bin LALU MARWAN pada hari Minggu, tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya masih pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025 bertempat di kamar Terdakwa MULKAM Alias MULK Bin LALU MARWAN di Dusun Praya, Desa Benteng, Kec. Burau, Kab.Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 15.30 WITA Terdakwa dipanggil oleh IMRAN (DPO) untuk datang ke tempat tinggalnya yang terletak di Dusun Praya, Desa Benteng, Kec. Burau, Kab. Luwu Timur dengan tujuan mengkonsumsi sabu-sabu bersama, kemudian sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa meminta sisa narkotika jenis shabu kepada IMRAN (DPO) untuk dikonsumsi sendiri di rumah Terdakwa, lalu IMRAN (DPO) memberikan 1 (satu) saset plastik ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,14 (nol koma satu empat) gram yang ditimbang dengan sasetnya kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di Dusun Praya, Desa Benteng, Kec. Burau, Kab. Luwu Timur dan beberapa saat kemudian IMRAN (DPO) juga menyusul datang kerumah Terdakwa untuk bermain game online dan sesampainya di rumah Terdakwa, IMRAN (DPO) pamit pergi keluar untuk membeli rokok dan melepaskan celana panjang merk Hight Quality Pants warna biru muda dan menggunakan celana pendek saat keluar rumah Terdakwa;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025, sekitar jam 22.00 wita, Saksi JUHERMAN dan Saksi RENDI selaku Anggota kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur bersama anggota opsnal melaksanakan giat patroli rutin diwilayah hukum Polres Luwu Timur di Kec. Burau Kab. Luwu Timur, kemudian anggota opsnal Resnarkoba Polres Luwu Timur mendapatkan informasi bahwa di salah satu rumah rumah warga yang berada di Dusun Praya Desa Benteng Kec. Burau Kab. Luwu Timur diduga sering terjadi penyelahgunaan narkotika jenis sabu, sehingga dari informasi tersebut anggota opsnal mendatangi salah satu rumah tersebut terdapat Terdakwa MULKAM Alias MULK Bin LALU MARWAN kemudian Saksi JUHERMAN dan Saksi RENDI melakukan pemeriksaan di rumah tersebut dan saat itu menemukan barang bukti berupa:
- 2 (dua) saset plastik ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4,21 (empat koma dua satu) gram yang ditimbang dengan sasetnya;
- 1 (satu) saset plastik ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,14 (nol koma satu empat) gram yang ditimbang dengan sasetnya;
- 1 (satu) Balon lampu warna putih;
- 1 (satu) sendok sabu dari pipet plastik;
- 1 (satu) batang sumbu;
- 1 (satu) lembar tissue;
- 1 (satu) celana panjang merk High Quality Pants warna biru muda
- Bahwa adapun barang bukti yang ditemukan oleh Saksi JUHERMAN dan Saksi RENDI pada saat itu ialah ditemukan di dalam kamar Terdakwa yang mana narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebanyak 2 (dua) saset plastik ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) sumbu sabu, 1 (satu) sendok sabu di bungkus dengan menggunakan 1 (satu) lembar tissue yang mana barang bukti tersebut ditemukan di dalam kantong 1 (satu) celana panjang Hight Quality Pants warna biru muda milik IMRAN (DPO) yang digantung di dalam kamar Terdakwa. Sedangkan 1 (satu) saset plastik ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu di temukan di dalam 1 (satu) balon lampu warna putih yang Terdakwa simpan di atas meja di kamar Terdakwa;
- Bahwa dalam berkas perkara telah dilampirkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan Nomor LA: 3384/NNF/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M. Si dengan pangkat AKP NRP.87111389 dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si yang diketahui oleh Kasubbid Narkoba ASMAWATI, S.H.,M.,KES. pangkat AKBP NRP 73050637 dengan hasil sebagai berikut :
- 2 (dua) saset ukuran sedang berisi kristal bening, berat netto 3,6148 gram, nomor Barang Bukti 7829/2025/NNF, dengan hasil (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina;
- 1 (satu) saset ukuran kecil berisi kristal bening, berat netto 0,0736 gram, nomor Barang Bukti 7830/2025/NNF, dengan hasil (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina;
- 1 (satu) botol urine milik MULKAM nomor Barang Bukti 7831/2025/NNF, dengan hasil (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina
Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa terhadap nomor barang bukti 7829, 7830 dan 7831 positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa MULKAM Alias MULK Bin LALU MARWAN tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman untuk perkembangan teknologi atau ilmu pengetahuan dari pemerintah atau pihak yang berwenang;
----Perbuatan Terdakwa MULKAM Alias MULK Bin LALU MARWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
-----------Bahwa Terdakwa MULKAM Alias MULK Bin LALU MARWAN pada hari Minggu, tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya masih pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025 bertempat di kamar Terdakwa MULKAM Alias MULK Bin LALU MARWAN di Dusun Praya, Desa Benteng, Kec. Burau, Kab.Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 15.30 WITA Terdakwa dipanggil oleh IMRAN (DPO) untuk datang ke tempat tinggalnya yang terletak di Dusun Praya, Desa Benteng, Kec. Burau, Kab. Luwu Timur dengan tujuan mengkonsumsi sabu-sabu bersama, kemudian sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa meminta sisa narkotika jenis shabu kepada IMRAN (DPO) untuk dikonsumsi sendiri di rumah Terdakwa, lalu IMRAN (DPO) memberikan 1 (satu) saset plastik ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,14 (nol koma satu empat) gram yang ditimbang dengan sasetnya kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di Dusun Praya, Desa Benteng, Kec. Burau, Kab. Luwu Timur dan beberapa saat kemudian IMRAN (DPO) juga menyusul datang kerumah Terdakwa untuk bermain game online dan sesampainya di rumah Terdakwa, IMRAN (DPO) pamit pergi keluar untuk membeli rokok dan melepaskan celana panjang merk Hight Quality Pants warna biru muda dan menggunakan celana pendek saat keluar rumah Terdakwa;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025, sekitar jam 22.00 wita, Saksi JUHERMAN dan Saksi RENDI selaku Anggota kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur bersama anggota opsnal melaksanakan giat patroli rutin diwilayah hukum Polres Luwu Timur di Kec. Burau Kab. Luwu Timur, kemudian anggota opsnal Resnarkoba Polres Luwu Timur mendapatkan informasi bahwa di salah satu rumah rumah warga yang berada di Dusun Praya Desa Benteng Kec. Burau Kab. Luwu Timur diduga sering terjadi penyelahgunaan narkotika jenis sabu, sehingga dari informasi tersebut anggota opsnal mendatangi salah satu rumah tersebut terdapat Terdakwa MULKAM Alias MULK Bin LALU MARWAN kemudian Saksi JUHERMAN dan Saksi RENDI melakukan pemeriksaan di rumah tersebut dan saat itu menemukan barang bukti berupa:
- 2 (dua) saset plastik ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4,21 (empat koma dua satu) gram yang ditimbang dengan sasetnya;
- 1 (satu) saset plastik ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,14 (nol koma satu empat) gram yang ditimbang dengan sasetnya;
- 1 (satu) Balon lampu warna putih;
- 1 (satu) sendok sabu dari pipet plastik;
- 1 (satu) batang sumbu;
- 1 (satu) lembar tissue;
- 1 (satu) celana panjang merk High Quality Pants warna biru muda
- Bahwa adapun barang bukti yang ditemukan oleh Saksi JUHERMAN dan Saksi RENDI pada saat itu ialah ditemukan di dalam kamar Terdakwa yang mana narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebanyak 2 (dua) saset plastik ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) sumbu sabu, 1 (satu) sendok sabu di bungkus dengan menggunakan 1 (satu) lembar tissue yang mana barang bukti tersebut ditemukan di dalam kantong 1 (satu) celana panjang Hight Quality Pants warna biru muda milik IMRAN (DPO) yang digantung di dalam kamar Terdakwa. Sedangkan 1 (satu) saset plastik ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu di temukan di dalam 1 (satu) balon lampu warna putih yang Terdakwa simpan di atas meja di kamar Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu dengan cara awalnya Terdakwa mempersiapkan alat hisap seperti botol air minuman, 2 pipet, kaca pireks, korek api gas awalnya tutup botol tersebut dilubangi sebanyak 2 lubang kemudian tiap lubang dimasukkan pipet setelah dipasang botol air minuman tersebut di isi air hampir penuh kemudian ditutup dengan menggunakan tutup botol yang sudah dipasangi pipet dan satu pipet dihubungkan dengan kaca pireks yang sudah diisi dengan sabu-sabu setelah terisi satu pipet digunakan menghisap dan pipet yang terhubung dengan kaca pireks dibakar dengan menggunakan korek api gas yang sudah dimodifikasi dan saat itu narkotika jenis sabu tersebut dihisap dengan cara seperti menghisap rokok dan yang Terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu agar badan terasa segar dan semangat bekerja sebagai pembuat plafon dan tidak mudah lelah saat bekerja lembur;
- Bahwa dalam berkas perkara telah dilampirkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan Nomor LA: 3384/NNF/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M. Si dengan pangkat AKP NRP.87111389 dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si yang diketahui oleh Kasubbid Narkoba ASMAWATI, S.H.,M.,KES. pangkat AKBP NRP 73050637 dengan hasil sebagai berikut :
- 2 (dua) saset ukuran sedang berisi kristal bening, berat netto 3,6148 gram, nomor Barang Bukti 7829/2025/NNF, dengan hasil (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina;
- 1 (satu) saset ukuran kecil berisi kristal bening, berat netto 0,0736 gram, nomor Barang Bukti 7830/2025/NNF, dengan hasil (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina;
- 1 (satu) botol urine milik MULKAM nomor Barang Bukti 7831/2025/NNF, dengan hasil (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina
Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa terhadap nomor barang bukti 7829, 7830 dan 7831 positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam berkas perkara telah dilampirkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Nomor: BA/211-TAT/X/KA/PA.00/2025/BNNK-PLP tanggal 07 Oktober 2025, dengan kesimpulan Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa Terdakwa/Terdakwa atas nama MULKAM Alias MULK Bin LALU MARWAN, adalah seorang penyalahguna Narkotika jenis shabu, Kategori ringan, dengan pola penggunaan rekreasional, dosisi tetap, tidak didapatkan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan gelap Narkotika;
- Bahwa Terdakwa MULKAM Alias MULK Bin LALU MARWAN tidak memiliki izin untuk menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri baik untuk dikonsumsi maupun untuk perkembangan teknologi atau ilmu pengetahuan dari pemerintah atau pihak yang berwenang;
----Perbuatan Terdakwa MULKAM Alias MULK Bin LALU MARWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------- |