Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 23 Okt. 2018 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
54/Pdt.Bth/2018/PN Mll |
Tanggal Surat |
Senin, 22 Okt. 2018 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | BAHTIAR, SH.,MH dan NURHAJAR, SH., MH | WAHYU NINGSI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | I MADE SUANA | 2 | I KETUT ASTAWA | 3 | IIN KRISMA SAMPEALA | 4 | LINCE SAMPEALA' ALIAS MAMA TOMI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Terlawan I dan II telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan menurut hukum segala jenis bentuk surat yang diterbitkan Terlawan I dan II baik Akte Jual Beli maupun surat keterangan lainnya yang dapat mengikat diatas objek tanah sengketa adalah tidak sah serta cacat yuridis dan tidak mengikat diatas objek tanah sengketa.
- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum terhadap sita jaminan (Consevatoir beslaag) terhadap objek tanah sengketa yang telah diletakkan sita jaminan Pengadilan Negeri Malili adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan menurut hukum bahwa keputusan terhadap Gugatan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bijvooraad) meskipun terdapat upaya Banding, Kasasi, dan/atau Putusan Verzet.
- Menghukum Terlawan I dan II untuk membayar uang paksa (Dwang Soong) kepada Para Pelawan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari dan apabila Terlawan I dan II tidak mentaati atau melalaikan dan tidak melaksanakan putusan tersebut.
- Menghukum Terlawan I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |