Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.Bth/2018/PN Mll WAHYU NINGSI 1.I MADE SUANA
2.I KETUT ASTAWA
3.IIN KRISMA SAMPEALA
4.LINCE SAMPEALA' ALIAS MAMA TOMI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 54/Pdt.Bth/2018/PN Mll
Tanggal Surat Senin, 22 Okt. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WAHYU NINGSI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAHTIAR, SH.,MH dan NURHAJAR, SH., MHWAHYU NINGSI
Tergugat
NoNama
1I MADE SUANA
2I KETUT ASTAWA
3IIN KRISMA SAMPEALA
4LINCE SAMPEALA' ALIAS MAMA TOMI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Terlawan I dan II telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum. 
  3. Menyatakan menurut hukum segala jenis bentuk surat yang diterbitkan Terlawan I dan II baik Akte Jual Beli maupun surat keterangan lainnya yang dapat mengikat diatas objek tanah sengketa adalah tidak sah serta cacat yuridis dan tidak mengikat diatas objek tanah sengketa. 
  4. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum terhadap sita jaminan (Consevatoir beslaag) terhadap objek tanah sengketa yang telah diletakkan sita jaminan Pengadilan Negeri Malili adalah sah menurut hukum. 
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa keputusan terhadap Gugatan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bijvooraad) meskipun terdapat upaya Banding, Kasasi, dan/atau Putusan Verzet. 
  6. Menghukum Terlawan I dan II untuk membayar uang paksa (Dwang Soong) kepada Para Pelawan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari dan apabila Terlawan I dan II tidak mentaati atau melalaikan dan tidak melaksanakan putusan tersebut.
  7. Menghukum Terlawan I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak