Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
112/Pdt.P/2025/PN Mll I Ketut Wibisana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 112/Pdt.P/2025/PN Mll
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Ketut Wibisana
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan NAMA IBU, TANGGAL, BULAN DAN TAHUN LAHIR  pemohon yang dulunya tertulis NAMA IBU I WAYAN SUPANDI, I KETUT WIBISANA 10 DESEMBER 1987  Lahir di PRAYA  diubah/diganti  menjadi NAMA IBU NI WAYAN NASTI, I KETUT WIBISANA 01 JANUARI 1990 Lahir di PRAYA sesuai  dengan data saudara Pemohon yaitu Akta  Kelahiran Pemohon  dengan  Nomor 6336/IST/C/DP/LU/2001;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur untuk menerbitkan Akta Pencatatan Sipil  khususnya pencatatan kelahiran yang baru atas nama I KETUT WIBISANA lahir di PRAYA pada tanggal 01 JANUARI 1990 anak ke 4 (empat)  LAKI-LAKI dari ayah I WAYAN SUPANDI dan ibu NI WAYAN NASTI;
  4. Membebankan Pemohon  untuk  membayar segala  biaya yang timbul  dalam permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak