Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
- Tunggakan pokok : Rp. 209,347,592,-
- Tunggakan Bunga : Rp. 35,709,415,-
- Denda/penalty : Rp. ,-
- Total Kewajiban : Rp. 245,057,007,-
(Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Lima Puluh Tujuh Ribu Tujuh Rupiah)
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00924 dengan luas 5,801 M2 atas nama Sudi yang terletak di Desa Sumber Agung, Kec. Kalaena, Kab. Luwu Timur yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00924 dengan luas 5,801 M2 atas nama Sudi yang terletak di Desa Sumber Agung, Kec. Kalaena, Kab. Luwu Timur berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul
|