Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Mll PT. BANK RAKYAT INDONESIA KANCA MASAMBA 1.Haedir
2.Ferawati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Mll
Tanggal Surat Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA KANCA MASAMBA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Haedir
2Ferawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 245.057.007,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok                   : Rp. 209,347,592,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.   35,709,415,-
  • Denda/penalty                      : Rp.                       ,-
  • Total Kewajiban                      : Rp. 245,057,007,-

(Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Lima Puluh Tujuh Ribu Tujuh Rupiah)

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00924 dengan luas 5,801 M2 atas nama Sudi yang terletak di Desa Sumber Agung, Kec. Kalaena, Kab. Luwu Timur    yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00924 dengan luas 5,801 M2 atas nama Sudi yang terletak di Desa Sumber Agung, Kec. Kalaena, Kab. Luwu Timur berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  2. Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak