Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2018/PN Mll IRFAN, S.Kom, S.TIF Kepala Kepolisian Resort Luwu Timur cq. Kepala Kesatuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2018/PN Mll
Tanggal Surat Kamis, 27 Sep. 2018
Nomor Surat 4
Pemohon
NoNama
1IRFAN, S.Kom, S.TIF
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Luwu Timur cq. Kepala Kesatuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2.  Menyatakan tindakan Penangkapan, Penggeledahan dan Penyitaan atas Barang milik PEMOHON Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan PerundangUndangan;
  3.  Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UndangUndang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika oleh Polri Resort Luwu Timur Satuan Reserse Narkoba adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON agar barang PEMOHON yang telah disita, segera dikembalikan kepada PEMOHON tersebut segera setelah putusan Praperadilan ini diucapkan;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan /membebaskan PEMOHON;
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  7.  Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  8. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya