Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap sertipikat atas nama Yones Palindo atas tanah yang terletak di Dusun Sidoarjo, RT 002 / RW -, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan;
- Menyatakan Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terhalangnya hak Para Penggugat untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap proses pemecahan dan balik nama Yones Palindo atas tanah yang terletak di Dusun Sidoarjo, RT 002 / RW -, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan;
- Menghukum Para Tergugat untuk menghormati dan menghargai pengorbanan Para Penggugat terhadap luasan tanah-tanah yang awalnya masing-masing seluas ± 1.908 M?2; (kurang lebih seribu Sembilan ratus delapan meter persegi) namun adanya komitmen kesepakatan sehingga Para Penggugat luasan tanah yang diberikan menciut menjadi seluas ± 1.705 M?2; (kurang lebih seribu tujuh ratus lima meter persegi) dan untuk Penggugat I dan untuk Penggugat II seluas ± 1.705 M2 (kurang lebih seribu tujuh ratus lima meter persegi):
- Menghukum Para Tergugat untuk segera membantu dan memberikan sertipikat atas nama Yones Palindo atas tanah yang terletak di Dusun Sidoarjo, RT 002 / RW -, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan untuk dilakukan pemecahan dan baliknama kepada Para Penggugat berdasarkan luasan masing-masing yang telah disepakati yaitu seluas ± 1.705 M?2; (kurang lebih seribu tujuh ratus lima meter persegi);
- Menghukum Para Tergugat untuk masing-masing membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
- Menghukum pula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|