Petitum Permohonan |
PETITUM
Bahwa berdasarkan seluruh dalil-dalil yang telah PEMOHON sampaikan dalam Permohonan a quo, maka PEMOHON dengan ini memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk memutus dengan amar Putusan sebagai berikut :
- Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2022 Pada Kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Luwu Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur: PRINT-157/P.4.36/Fd.1/04/04/2023, Tanggal 26 April 2023, dan Surat Perinta Penyidikan Nomor: PRINT-427/P.4.36/Fd.1/11/2023 Tanggal 28 November 2023 Tentang Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2022 Pada Kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Luwu Timur tidak sah;
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas nama Saudara HAIKAL RIFKIH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-2504/P.4.36/Fd.1/11/2023 tentang Penetapan Tersangka tertanggal 28 November 2023 tidak sah dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2022 Pada Kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Luwu Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur: PRINT-157/P.4.36/Fd.1/04/04/2023, Tanggal 26 April 2023, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-427/P.4.36/Fd.1/11/2023 Tanggal 28 November 2023 Tentang Penyidikan
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur: PRINT-157/P.4.36/Fd.1/04/04/2023, Tanggal 26 April 2023, dan Surat Perinta Penyidikan Nomor: PRINT-427/P.4.36/Fd.1/11/2023 Tanggal 28 November 2023 Tentang Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2022 Pada Kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Luwu Timur tidak dapat dibuka kembali karena tidak ada kerugian keuangan negara;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara;
|