Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
18/Pdt.P/2024/PN Mll | 1.NURSANG 2.maria euparsia lapu |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Mar. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | |||||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.P/2024/PN Mll | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Mar. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Membatalkan demi hukum Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 7324-LU-19112018-0005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur tertanggal 19 November 2018 atas nama YANDRIS PONGSIBANNE; 3. Memberikan izin dan sekedar perlu memerintahkan Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk membuat catatan pinggir, menarik dan mencabut pada register Akta Pencatatan Sipil atas nama YANDRIS PONGSIBANNE; 4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur untuk membatalkan selanjutnya menerbitkan Akta Pencatatan Sipil khususnya pencatatan kelahiran yang baru atas nama YANDRIS PONGSIBANNE, sehingga berbunyi bahwa di LUWU TIMUR pada tanggal DUA PULUH EMPAT SEPTEMBER DUA RIBU DELAPAN BELAS, telah lahir DUA PULUH EMPAT SEPTEMBER DUA RIBU DELAPAN BELAS anak ke Kesatu Laki-Laki dari ayah NURSANG dan Ibu MARIA EUPARSIA LAPU; 5. Membebankan Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |