Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
31/Pdt.P/2024/PN Mll | MONALISA PAPUTUNGAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 31/Pdt.P/2024/PN Mll | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 23 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Membatalkan demi hukum Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 995.1/1994 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya Manado tertanggal 28 Mei 1994 atas nama AMNA PAPUTUNGAN; 3. Memberikan izin dan sekedar perlu memerintahkan Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk membuat catatan pinggir, menarik dan mencabut pada register Akta Pencatatan Sipil atas nama AMNA PAPUTUNGAN; 4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur untuk membatalkan selanjutnya menerbitkan Akta Pencatatan Sipil khususnya pencatatan kelahiran yang baru atas nama AMNA PAPUTUNGAN, sehingga berbunyi bahwa di MANADO pada tanggal DELAPAN SEPTEMBER SERIBU SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH DUA, telah lahir MONALISA PAPUTUNGAN anak Perempuan daru Suami Istri Obe Paputungan dan Marie Thomas; 5. Membebankan Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |