| Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa Terdakwa YAYET alias BASO Bin SYAINUDDIN pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Pelabuhan Tokalimbo, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yakni Terdakwa YAYET alias BASO telah membeli narkotika jenis sabu dari GILANG (DPO) sebanyak 1 (satu) sachet berukuran sedang dengan berat 1,11 (satu koma satu satu) gram seharga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) selain itu Terdakwa membawa dan menjadi perantara narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) sachet berukuran sedang yang dibungkus di dalam gula pasir untuk diserahkan kepada pelanggan GILANG (DPO). Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WITA, bertempat di rumah Terdakwa yakni Dusun Bangkoran, Desa Malenggang, Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu, Terdakwa YAYET alias BASO menghubungi GILANG (DPO) melalui chat aplikasi whatsapp dengan tujuan untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu. Kemudian GILANG (DPO) menjawab ada barangnya (sabu) dan hendak menitipkan barang (sabu) kepada Terdakwa BASO agar diberikan kepada keluarganya di Bantilang, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur sehingga pada pukul 15.00 WITA, Terdakwa BASO dan GILANG (DPO) bertemu di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palopo. Setelah bertemu, Terdakwa BASO menyerahkan uang sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada GILANG dan GILANG menyerahkan 1 (satu) sachet ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dan menyerahkan barang berupa gula pasir yang dibungkus dalam kantong kresek warna hitam didalamnya berisikan 4 (empat) sachet berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu lalu menitipkan kepada Terdakwa BASO agar diberikan kepada keluarga GILANG yang berkebun di Bantilang, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur. Kemudian Terdakwa menerima narkotika jenis sabu dan kembali pulang ke rumahnya;
- Bahwa Rabu tanggal 30 Juli 2025 dalam waktu yang sudah tidak diingat lagi, Terdakwa BASO berangkat dari rumahnya yakni Dusun Bangkoran, Desa Malenggang, Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu di menuju ke Bantilang, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur dengan menaiki kapal penyeberangan dari Pelabuhan Palopo menuju ke Pelabuhan Tokalimbo, Bantilang, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur untuk berkebun.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025, Saksi JUHERMAN dan Saksi RENDI melakukan patroli rutin penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur dan terdapat informasi adanya gelagat orang yang mencurigakan menaiki kapal dari Pelabuhan Palopo menuju ke Pelabuhan Tokalimbo, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur sehingga Saksi JUHERMAN dan Saksi RENDI menunggu di Pelabuhan Tokalimbo dan sesaat setelah Terdakwa BASO turun kapal, Saksi JUHERMAN dan Saksi RENDI langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastic ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas tissue kemudian disimpan di dalam bungkus rokok merek sampoerna warna hitam;
- 1 (satu) bungkus gula pasir yang diikat dengan karet;
- 4 (empat) sachet plastic ukuran sedang yang didguga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan tissue;
- 1 (satu) buah handphone android merek OPPO A54 warna hitam.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 3610/NNF/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025 yang dilakukan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. telah dilakukan pemeriksaan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet kristal bening (Kode A1) dengan berat awal 0,8854 gram dan Nomor BB 8402;
- 1 (satu) sachet kristal bening (Kode A2) dengan berat awal 0,8992 gram dan Nomor BB 8403;
- 1 (satu) sachet kristal bening (Kode A3) dengan berat awal 0,8759 gram dan Nomor BB 8404;
- 1 (satu) sachet kristal bening (Kode A4) dengan berat awal 0,8743 gram dan Nomor BB 8405;
- 1 (satu) sachet kristal bening (Kode B) dengan berat awal 0,4972 gram dan nomor BB 8406;
- 1 (satu) botol urine milik YAYET alias BASO dengan Nomor BB 8407
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diperoleh hasil yakni terhadap barang bukti tersebut diatas, seluruhnya adalah benar/positif (+) mengandung Metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk membeli dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-------Perbuatan Terdakwa YAYET alias BASO Bin SYAINUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa YAYET alias BASO Bin SYAINUDDIN pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Pelabuhan Tokalimbo, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yakni Terdakwa YAYET alias BASO telah memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu dari GILANG (DPO) sebanyak 1 (satu) sachet berukuran sedang dengan berat 1,11 (satu koma satu satu) gram dan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) sachet berukuran sedang yang dibungkus di dalam gula pasir. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------
- Bahwa Rabu tanggal 30 Juli 2025 dalam waktu yang sudah tidak diingat lagi, Terdakwa BASO dengan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet berukuran sedang dan 1 (satu) bungkus gula pasir yang didalamnya berisikan 4 (empat) sachet narkotika jenis sabu berangkat dari rumahnya yakni Dusun Bangkoran, Desa Malenggang, Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu di menuju ke Bantilang, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur dengan menaiki kapal penyeberangan dari Pelabuhan Palopo menuju ke Pelabuhan Tokalimbo, Bantilang, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur untuk berkebun.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025, Saksi JUHERMAN dan Saksi RENDI melakukan patroli rutin penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur dan terdapat informasi adanya gelagat orang yang mencurigakan menaiki kapal dari Pelabuhan Palopo menuju ke Pelabuhan Tokalimbo, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur sehingga Saksi JUHERMAN dan Saksi RENDI menunggu di Pelabuhan Tokalimbo dan sesaat setelah Terdakwa BASO turun kapal, Saksi JUHERMAN dan Saksi RENDI langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastic ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas tissue kemudian disimpan di dalam bungkus rokok merek sampoerna warna hitam;
- 1 (satu) bungkus gula pasir yang diikat dengan karet;
- 4 (empat) sachet plastic ukuran sedang yang didguga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan tissue;
- 1 (satu) buah handphone android merek OPPO A54 warna hitam.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 3610/NNF/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025 yang dilakukan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. telah dilakukan pemeriksaan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet kristal bening (Kode A1) dengan berat awal 0,8854 gram dan Nomor BB 8402;
- 1 (satu) sachet kristal bening (Kode A2) dengan berat awal 0,8992 gram dan Nomor BB 8403;
- 1 (satu) sachet kristal bening (Kode A3) dengan berat awal 0,8759 gram dan Nomor BB 8404;
- 1 (satu) sachet kristal bening (Kode A4) dengan berat awal 0,8743 gram dan Nomor BB 8405;
- 1 (satu) sachet kristal bening (Kode B) dengan berat awal 0,4972 gram dan nomor BB 8406;
- 1 (satu) botol urine milik YAYET alias BASO dengan Nomor BB 8407
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diperoleh hasil yakni terhadap barang bukti tersebut diatas, seluruhnya adalah benar/positif (+) mengandung Metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu dan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----Perbuatan Terdakwa YAYET alias BASO Bin SYAINUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------
A T A U
KETIGA
-----Bahwa Terdakwa YAYET alias BASO Bin SYAINUDDIN pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Pelabuhan Tokalimbo, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yakni Terdakwa YAYET memperoleh narkotika jenis sabu dari GILANG (DPO) sebanyak 1 (satu) sachet ukuran sedang yang sempat dikonsumsi oleh Terdakwa sebagian pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sebelum Terdakwa pergi ke Bantilang, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur untuk berkebun. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 05.00 WITA, Terdakwa mengonsumsi sebagian narkotika jenis sabu yang dibeli dari GILANG (DPO) tersebut dengan cara mempersiapkan alat hisap seperti botol minuman, 2 pipet, kaca pireks, korek api gas. Awalnya tutup botol tersebut dilubangi sebanyak 2 (dua) lubang kemudian tiap lubang dimasukkan pipet setelah dipasang botol air minuman tersebut diisi air hampir penuh kemudian ditutup dengan menggunakan tutup botol yang sudah dipasang pipet dan satu pipet dihubungkan dalam kaca pireks yang sudah diisi dengan sabu-sabu. Setelah diisi, satu pipet digunakan untuk menghisap dan pipet yang terhubung dengan kaca pireks dibakar dengan menggunakan korek api gas yang sudah dimodifikasi dan saat itu narkotika jenis sabu tersebut dihisap dengan cara seperti menghisap rokok lalu menyimpan sisa narkotika jenis sabu untuk digunakan kembali ketika berkebun;
- Bahwa Rabu tanggal 30 Juli 2025 dalam waktu yang sudah tidak diingat lagi, Terdakwa BASO berangkat dari rumahnya yakni Dusun Bangkoran, Desa Malenggang, Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu di menuju ke Bantilang, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur dengan menaiki kapal penyeberangan dari Pelabuhan Palopo menuju ke Pelabuhan Tokalimbo, Bantilang, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur untuk berkebun.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025, Saksi JUHERMAN dan Saksi RENDI melakukan patroli rutin penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur dan terdapat informasi adanya gelagat orang yang mencurigakan menaiki kapal dari Pelabuhan Palopo menuju ke Pelabuhan Tokalimbo, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur sehingga Saksi JUHERMAN dan Saksi RENDI menunggu di Pelabuhan Tokalimbo dan sesaat setelah Terdakwa BASO turun kapal, Saksi JUHERMAN dan Saksi RENDI langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastic ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas tissue kemudian disimpan di dalam bungkus rokok merek sampoerna warna hitam;
- 1 (satu) bungkus gula pasir yang diikat dengan karet;
- 4 (empat) sachet plastic ukuran sedang yang didguga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan tissue;
- 1 (satu) buah handphone android merek OPPO A54 warna hitam.
- Bahwa Terdakwa tidak mengetahui terkait dengan 4 (empat) sachet plastic ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan tissue dan tersimpan di dalam bungkusan gula titipan GILANG (DPO). Terdakwa baru mengetahuinya saat sudah ditangkap oleh Satresnarkoba. Terdakwa hanya dititipkan 1 (satu) bungkus gula pasir oleh GILANG (DPO) untuk diberikan kepada keluarga GILANG (DPO) di Bantilang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 3610/NNF/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025 yang dilakukan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. telah dilakukan pemeriksaan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet kristal bening (Kode A1) dengan berat awal 0,8854 gram dan Nomor BB 8402;
- 1 (satu) sachet kristal bening (Kode A2) dengan berat awal 0,8992 gram dan Nomor BB 8403;
- 1 (satu) sachet kristal bening (Kode A3) dengan berat awal 0,8759 gram dan Nomor BB 8404;
- 1 (satu) sachet kristal bening (Kode A4) dengan berat awal 0,8743 gram dan Nomor BB 8405;
- 1 (satu) sachet kristal bening (Kode B) dengan berat awal 0,4972 gram dan nomor BB 8406;
- 1 (satu) botol urine milik YAYET alias BASO dengan Nomor BB 8407
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diperoleh hasil yakni terhadap barang bukti tersebut diatas, seluruhnya adalah benar/positif (+) mengandung Metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan hasil asesmen terpadu yang dilakukan oleh BNN Kota Palopo Nomor: BA/238-TAT/XI/KA/PB.00/2025/BNNK-PLP diperoleh kesimpulan Terdakwa merupakan penyalahguna narkotika jenis sabu dengan kategori sedang-berat dengan pola penggunaan rutin, dosis meningkat, didapatkan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Kesimpulan:
Dari hasil asesmen tersebut, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa tersangka YAYET alias BASO Bin SYAINUDDIN adalah seorang penyalahguna narkotika jenis sabu dan pengguna lama, pemakaian rutin dan dosis meningkat sehingga proses hukum dapat dilanjutkan namun bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi pada rumah tahanan selama 6 (enam) bulan;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu dan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-------Perbuatan Terdakwa YAYET alias BASO Bin SYAINUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------- |