Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Mll Immanuel Pandapota Alias Nuel KEPALA KEPOLISIAN RESOR LUWU TIMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Mll
Tanggal Surat Kamis, 24 Mar. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Immanuel Pandapota Alias Nuel
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR LUWU TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana dikemukakan tersebut di atas, PEMOHON memohon Kehadapan Yang Terhormat Bapak Hakim Pengadilan Negeri LUWU TIMUR yang memeriksa, mengadili Permohonan Praperadilan ini, kiranya berkenan untuk memanggil PEMOHON dan PARA TERMOHON (TERMOHON I dan TERMOHON II) untuk datang dan hadir bersidang di Pengadilan Negeri Luwu Timur pada hari dan tempat yang ditentukan untuk itu, dan mempertimbangkan alasan-alasan sebagaimana dikemukakan diatas dalam memberikan Putusan dalam Perkara Praperadilan ini dengan amar Putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON I yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan SURAT PENETAPAN TERSANGKA No.Pol:SP/TAP/ 14/IX/2021/RESKRIM tanggal 17 september 2021 dengan dugaan tidak pidana kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 UU No 23 tahun 2004 dan Penetapan Tersangka Terhadap PEMOHON dengan SURAT PENETAPAN No.Pol:SP/TAP/15/IX/2021/RESKRIM Tanggal 24 September 2021 oleh Kapolsek Towuti (TERMOHON I) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan Dan telah batal Demi hukum sebagaimana dimaksud dalam hasil gelar perkara khusus oleh Wassidik Ditreskrimum Polda Sulses dengan perintah untuk DIHENTIKAN PROSES PENYELIDIKAN KARENA TIDAK CUKUP BUKTI ATAU TIDAK TERPENUHINYA UNSUR TINDAK PIDANA, SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 109 AYAT (2) KUHAP dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan batal demi Hukum.
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON II yang melakukan PENANGKAPAN DAN PENAHANAN terhadap diri PEMOHON atas sebuah laporan polisi yang berdasarkan hasil gelar perkara khusus oleh  Ditreskrimum Polda Sulses dengan perintah untuk DIHENTIKAN PROSES PENYELIDIKAN KARENA TIDAK CUKUP BUKTI ATAU TIDAK TERPENUHINYA UNSUR TINDAK PIDANA, SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 109 AYAT (2) KUHAP.
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON I dan TERMOHON II untuk menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap  PEMOHON.
  5. Menyatakan sebagai hukum bahwa Berita Acara Pemeriksaan atas nama PEMOHON tidak mempunyai kekuatan hukum (buiten effect stellen);
  6. Memerintahkan TERMOHON II untuk segera melepaskan PEMOHON dari Tahanan Rumah Kepolisian Resor Luwu Timur dalam tenggang waktu terhitung sejak putusan Pra peradilan ini diucapkan;
  7. Menghukum TERMOHON I dan TERMOHON II secara tanggung renteng untuk memberikan ganti kerugian immateriil yang tidak dapat dinilai dengan uang, akan tetapi jika dinilai dengan uang layak kiranya kalau diperhitungkan kerugian sebesar Rp.5.000.000.000; (lima milyar rupiah) untuk segera diberikan secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON
  8. Memerintahkan demi hukum agar TERMOHON I dan TERMOHON II untuk memulihkan hak, harkat dan martabat serta kedudukan dan nama baik PEMOHON dalam tenggat waktu terhitung sejak putusan Pra Peradilan ini diucapkan, melalui media elektronik dan media cetak yang berada di dalam yurisdiksi Propinsi Sulawesi Selatan, yang kesemuanya ditanggung atas biaya TERMOHON I dan TERMOHON II dengan kata-kata sebagai berikut:
Pihak Dipublikasikan Ya