Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.Sus/2025/PN Mll 1.PANJI PATRIATAMA, S.H.
2.VANNY RITASARI, S.H.
3.NUR FAUZY SISANG, S.H.
4.NUR HIKMAH, S.H.
5.ANDI MUHAMMAD RYAS YUNUS, S.H.
ISRA MASRUDDIN Alias KADDU Bin MASRUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 164/Pid.Sus/2025/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3395/P.4.36.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PANJI PATRIATAMA, S.H.
2VANNY RITASARI, S.H.
3NUR FAUZY SISANG, S.H.
4NUR HIKMAH, S.H.
5ANDI MUHAMMAD RYAS YUNUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISRA MASRUDDIN Alias KADDU Bin MASRUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa Terdakwa ISRA MASRUDDIN alias KADDU Bin MASRUDDIN pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yakni Terdakwa ISRA MASRUDDIN alias KADDU Bin MASRUDDIN telah membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dari ARDI (DPO) dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WITA bertempat di Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Terdakwa ISRA MASRUDDIN alias KADDU pergi ke Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Malili untuk mengurus perihal lamaran pekerjaan. Kemudian sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa secara kebetulan bertemu dengan ARDI (DPO) di dekat Bank Mandiri Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur. Selanjutnya, Terdakwa bertanya kepada ARDI (DPO), “adakah penjual sabu mu tau disini, ada uangku kasian Rp150.000” yang dijawab oleh ARDI (DPO), “sini mi uangmu, nanti saya carikan ko” setelah itu Terdakwa menyerahkan uang tunai milik Terdakwa sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada ARDI (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu lalu ARDI (DPO) pergi tanpa Terdakwa tahu kemana perginya;
  • Bahwa sekira pukul 16.30 WITA, ARDI (DPO) datang dan langsung menyerahkan 1 (satu) pipet warna hijau kombinasi putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu kepada Terdakwa ISRA MASRUDDIN alias KADDU. Setelah menerima paket tersebut, Terdakwa ISRA MASRUDDIN alias KADDU lalu pulang ke rumahnya di Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur untuk menyimpan narkotika jenis sabu yang nantinya akan dikonsumsi bersama dengan teman Terdakwa yakni RIFAL (DPO) dikarenakan Terdakwa tidak memiliki alat hisap (bong) sehingga Terdakwa hendak mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dengan RIFAL (DPO) karena RIFAL (DPO) yang memiliki alat hisap (bong) tersebut;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 05.00 WITA, Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL dari Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur melakukan giat patroli rutin di Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur dan terdapat informasi dari Masyarakat terkait dengan adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sehingga Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL langsung mendatangi sebuah rumah di Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur dan menemukan seseorang yang mengaku bernama Terdakwa ISRA MASRUDDIN alias KADDU. Kemudian Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) sachet plastic berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,14 gram;
  2. 1 (satu) batang potong pipet warna hijau kombinasi putih;
  3. 1 (satu) buah handphone android merk VIVO Y27s warna hitam

Yang seluruhnya adalah milik Terdakwa ISRA MASRUDDIN alias KADDU dan berada dalam penguasaan ISRA MASRUDDIN alias KADDU

  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Nomor : LAB. :  3046  / NNF / VI / 2025 / Labfor yang dilakukan pada bidang Laboratorium Kriminalistik POLDA Sulawesi Selatan yang ditandatangani oleh SURYO PRANOWO, S.Si., M.Si dan apoteker  tanggal 02 Juli 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sebagai berikut:       
  1. 1 (satu) sashet plastik bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,14 (nol koma empat belas) gram ditimbang dengan sashetnya
  2. 1 (satu) botol sampel Urine milik Terdakwa ISRA MASRUDDIN Alias KADDU Bin MASRUDDIN

Yang semuanya adalah milik Terdakwa ISRA MASRUDDIN Alias KADDU Bin MASRUDDIN

Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut diatas dan hasil analisanya yakni kedua barang bukti tersebut benar (positif) mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika);

  • Bahwa Terdakwa ISRA MASRUDDIN Alias KADDU tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang untuk membeli atau menerima narkotika jenis sabu dan Terdakwa ISRA MASRUDDIN Alias KADDU membeli narkotika jenis sabu tersebut bukan untuk keperluan pengembangan ilmu pengetahuan maupun teknologi dari pejabat yang berwenang.

-------Perbuatan Terdakwa ISRA MASRUDDIN Alias KADDU Bin MASRUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa ISRA MASRUDDIN alias KADDU Bin MASRUDDIN pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yakni Terdakwa ISRA MASRUDDIN alias KADDU Bin MASRUDDIN telah menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dan hendak mengonsumsinya bersama dengan RIFAL (DPO). Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa secara kebetulan bertemu dengan ARDI (DPO) di dekat Bank Mandiri Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Sehingga ARDI (DPO) menyerahkan 1 (satu) pipet warna hijau kombinasi putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu kepada Terdakwa ISRA MASRUDDIN alias KADDU. Setelah menerima paket tersebut, Terdakwa ISRA MASRUDDIN alias KADDU lalu pulang ke rumahnya di Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur untuk menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang nantinya narkotika jenis sabu tersebut akan dikonsumsi bersama dengan teman Terdakwa yakni RIFAL (DPO) dikarenakan Terdakwa tidak memiliki alat hisap (bong) sehingga Terdakwa hendak mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dengan RIFAL (DPO) karena RIFAL (DPO) yang memiliki alat hisap (bong) tersebut;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 05.00 WITA, Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL dari Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur melakukan giat patroli rutin di Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur dan terdapat informasi dari Masyarakat terkait dengan adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sehingga Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL langsung mendatangi sebuah rumah di Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur dan menemukan seseorang yang mengaku bernama Terdakwa ISRA MASRUDDIN alias KADDU. Kemudian Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) sachet plastic berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,14 gram;
  2. 1 (satu) batang potong pipet warna hijau kombinasi putih;
  3. 1 (satu) buah handphone android merk VIVO Y27s warna hitam

Yang seluruhnya adalah milik Terdakwa ISRA MASRUDDIN alias KADDU dan berada dalam penguasaan ISRA MASRUDDIN alias KADDU

  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Nomor : LAB. :  3046  / NNF / VI / 2025 / Labfor yang dilakukan pada bidang Laboratorium Kriminalistik POLDA Sulawesi Selatan yang ditandatangani oleh SURYO PRANOWO, S.Si., M.Si dan apoteker  tanggal 02 Juli 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sebagai berikut:       
  1. 1 (satu) sashet plastik bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,14 (nol koma empat belas) gram ditimbang dengan sashetnya
  2. 1 (satu) botol sampel Urine milik Terdakwa ISRA MASRUDDIN Alias KADDU Bin MASRUDDIN

Yang semuanya adalah milik Terdakwa ISRA MASRUDDIN Alias KADDU Bin MASRUDDIN

Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut diatas dan hasil analisanya yakni kedua barang bukti tersebut benar (positif) mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika);

  • Bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet yang Terdakwa ISRA MASRUDDIN Alias KADDU beli dari ARDI (DPO) seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) tersebut belum ada yang dikonsumsi oleh Terdakwa ISRA MASRUDDIN Alias KADDU karena Terdakwa ISRA MASRUDDIN Alias KADDU tidak memiliki alat hisap (bong) sehingga Terdakwa ISRA MASRUDDIN Alias KADDU menyimpan narkotika jenis sabu tersebut yang rencananya akan dikonsumsi keesokan harinya bersama dengan RIFAL (DPO);
  • Bahwa sebelum membeli narkotika jenis sabu dari ARDI (DPO), Terdakwa ISRA MASRUDDIN Alias KADDU sebelumnya sudah mengonsumsi narkotika jenis sabu yang dibelinya dari RIFAL (DPO) seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 03.00 WITA bersama dengan RIFAL (DPO);
  • Bahwa Terdakwa ISRA MASRUDDIN Alias KADDU tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu dan Terdakwa ISRA MASRUDDIN Alias KADDU dalam memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu tersebut bukan untuk keperluan pengembangan ilmu pengetahuan maupun teknologi dari pejabat yang berwenang.

----Perbuatan Terdakwa ISRA MASRUDDIN Alias KADDU Bin MASRUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

-----Bahwa Terdakwa ISRA MASRUDDIN alias KADDU Bin MASRUDDIN pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 dalam waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi bertempat di Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Terdakwa ISRA MASRUDDIN alias KADDU Bin MASRUDDIN ke rumah RIFAL (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan menggunakan uang milik Terdakwa ISRA MASRUDDIN alias KADDU Bin MASRUDDIN;
  • Bahwa setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama dengan RIFAL (DPO) dengan menggunakan alat hisap (bong) milik RIFAL (DPO) karena Terdakwa ISRA MASRUDDIN alias KADDU Bin MASRUDDIN tidak memiliki alat hisap (bong) tersebut;
  • Bahwa Terdakwa ISRA MASRUDDIN alias KADDU Bin MASRUDDIN sudah 2 (dua) kali mengonsumsi narkotika jenis sabu yang dibeli dari RIFAL (DPO) yakni pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 dan pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Nomor : LAB. :  3046  / NNF / VI / 2025 / Labfor yang dilakukan pada bidang Laboratorium Kriminalistik POLDA Sulawesi Selatan yang ditandatangani oleh SURYO PRANOWO, S.Si., M.Si dan apoteker  tanggal 02 Juli 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sebagai berikut:       
  1. 1 (satu) sashet plastik bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,14 (nol koma empat belas) gram ditimbang dengan sashetnya
  2. 1 (satu) botol sampel Urine milik Terdakwa ISRA MASRUDDIN Alias KADDU Bin MASRUDDIN

Yang semuanya adalah milik Terdakwa ISRA MASRUDDIN Alias KADDU Bin MASRUDDIN

Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut diatas dan hasil analisanya yakni kedua barang bukti tersebut benar (positif) mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika);

-------Perbuatan Terdakwa ISRA MASRUDDIN Alias KADDU Bin MASRUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya