Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2024/PN Mll PANJI PATRIATAMA, S.H. RAHMAWATI HANIEF alias IBU ALDI Penyerahan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2024/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-865/P.4.36/Eoh.2/4/2023
Penuntut Umum
NoNama
1PANJI PATRIATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAWATI HANIEF alias IBU ALDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa RAHMAWATI HANIEF alias IBU ALDI, pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2024, beralamat di Dusun Sidomakmur, Desa Wonorejo Timur, Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada pemilih secara langsung atau tidak langsung untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada bulan Desember 2023, saksi M IRSAN ARIEF ILHAM alias PAK DOSEN dikenalkan dengan Terdakwa oleh ASWALUDDIN. Selanjutnya pada 10 Februari 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Mangkutana, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Terdakwa didatangi oleh saksi PAK DOSEN yang pada saat itu menyampaikan maksud kedatangannya yakni untuk membantu mencarikan suara caleg DPR RI IRWAN HAMID sambil menyerahkan uang sebesar Rp.8.000.000.000,- (delapan juta rupiah) secara tunai. Lalu pada tanggal 12 Februari 2024 bertempat di rumah saksi PAK DOSEN yang beralamat di sekitar Stikes Wotu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Terdakwa menemui saksi PAK DOSEN selanjutnya saksi PAK DOSEN menyerahkan uang Rp.5.000.000,- kepada Terdakwa dimana waktu tersebut bertepatan dengan Kunjungan Kerja IRWAN HAMID sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan ke wilayah Luwu Timur;
  • Bahwa Terdakwa ditarget untuk dapat mengumpulkan 300 (tiga ratus) suara bagi caleg DPR RI IRWAN HAMID;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 09.00 Wita di rumah tetangga saksi SARNI di Dusun Sidomakmur, Desa Wonorejo Timur, Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur, saksi SARNI mendatangi rumah tetangganya (SURANTI) dan menemui Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyampaikan “nanti ada yang mau menelpon pertanyakan bahwa kita mau tusuk ini dan jawab saja iya saya mau” kemudian Terdakwa memberikan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi SARNI sambil berkata “ini untuk berdua dengan suamimu” dan saksi Sarni menjawab “iye” namun tidak ada yang menghubungi saksi SARNI hingga hari pencoblosan. Setelah habis waktu pemungutan dan perhitungan suara Terdakwa menelpon saksi SARNI dengan berkata “tolong kasi kembali itu uang yng pernah saya kasi karena tidak ada suaranya Caleg atas nama IRWAN HAMID” dan saksi Sarni membalas “datang ke rumah saya kalau mau ambil itu uang”;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 16.30 Wita di rumah terdakwa di Dusun Sidorejo, Desa Wonorejo Timur, Kecaman Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Terdakwa menghubungi saksi ARMIDA POBARU “ada ini uangku tinggal Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Caleg Provinsi atas nama IRWAN HAMID Partai PKB Nomor Urut 2” lalu saksi ARMIDA POBARU mendatangi rumah Terdakwa bersama dengan ELMIN PANDO. Pada saat tiba di rumah Terdakwa, Terdakwa mengatakan “kita pilih ini IRWAN HAMID Caleg Provinsi” sambil memberikan kartu Caleg tersebut. Lalu Terdakwa menanyakan “TPS berapa?” dan saksi ARMIDA TOBARU jawab “TPS 4 Dusun Kencana” kemudian Terdakwa berkata “harus ada suara jangan Cuma uang kita mau” dan saksi ARMIDA TOBARU menjawab “iya tenangmi besok saya kirim bukti suara” lalu Terdakwa mengatakan “iya saya tunggu”. Setelah itu Terdakwa memberikan uang sebanyak Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian saksi ARMIDA POBARU pulang ke rumah dengan ELMIN PANDO;
  • Bahwa Terdakwa adalah peserta dalam Pemilihan Umum di tahun 2024 yang melakukan pencoblosan di TPS 02 Desa Wonorejo Timur, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur;
  • Bahwa Terdakwa telah habis membagikan uang sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) kepada peserta pemilu selama kurun waktu 5 (lima) hari sejak tanggal 10 Februari 2024 s.d. 14 Februari 2024;
  • Bahwa berdasarkan pasal 27 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Kampanye pemilu sebagaimana Pasal 26 huruf a (Pertemuan terbatas), huruf b (Pertemuan tatap muka), huruf c (Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, huruf d (Pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum), huruf e (Media sosial), huruf h (debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu pasangan calon dan huruf i (kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perudang-undangan) dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah penetapan daftar calon tetap anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD, serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas hari) setelah ditetapkan pasangan calon untuk pemilu Presiden dan wakil presiden sampai dengan dimulainya masa tenang;
  • Bahwa Kampanye pemilu sebagaimana huruf f (Iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring ) dan huruf g (rapat umum) dilaksanakan selama 21 (dua puluh) satu hari dan berahir sampai dengan dimulainya masa tenang;
  • Bahwa pada lampiran PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 masa kampanye Pemilu terhitung mulai hari selasa tanggal 28 November sampai dengan hari sabtu tanggal 10 februari 2024;
  • Bahwa berdasarkan pasal 27 ayat (3) PKPU No 15 Tahun 2023 bahwa masa tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara;
  • Bahwa pada lampiran PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 masa tenang dimulai pada hari minggu tanggal 11 s.d 13 Februari 2024.

-------------Perbuatan Terdakwa RAHMAWATI HANIEF alias IBU ALDI sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya