Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Membatalkan demi hukum Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 7324-L1-07062023-0013 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur tertanggal 07 Juni 2023 atas nama GILBERT AL HANZ;
- Memberikan izin dan sekedar perlu memerintahkan Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk membuat catatan pinggir, menarik dan mencabut pada register Akta Pencatatan Sipil atas nama GILBERT AL HANZ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur untuk membatalkan selanjutnya menerbitkan Akta Pencatatan Sipil khususnya pencatatan kelahiran yang baru atas nama GILBERT AL HANZ, sehingga berbunyi bahwa di LUWU TIMUR pada tanggal EMPAT BELAS MARET DUA RIBU EMPAT ENAM BELAS, telah lahir GILBERT HANS TlNNONG anak ke Tiga Laki-laki dari ayah TINO TRISNO dan Ibu MEGA LESTERl,MT;
- Membebankan Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam pennohonanini.
|