Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2024/PN Mll 1.Andi Saenal Amal, S.H
2.Rosyid Aji Galamahta Sulistiyono, S.H.
3.FAJRIANSYAH WIRAUTAMA NUR, S.H.
MUH. SULAEMAN Alias SUL Bin ELMAN MADUSILA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2024/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-565/P.4.36/Enz.2/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Saenal Amal, S.H
2Rosyid Aji Galamahta Sulistiyono, S.H.
3FAJRIANSYAH WIRAUTAMA NUR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. SULAEMAN Alias SUL Bin ELMAN MADUSILA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

-----Bahwa Terdakwa MUH. SULAEMAN alias SUL Bin ELMAN MADUSILA pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2023 bertempat di Dusun Kampung Baru, Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 beralamat di Rumah Terdakwa di Dusun Kampung Baru, Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Terdakwa menelepon HARMIDI Alias BOYONG (DPO) dengan mengatakan “adakah barangmu (sabu)” kemudian HARMIDI Alias BOYONG mengatakan “iya ada, kesini saja kerumah” dan saat itu Terdakwa langsung ke rumah HARMIDI alias BOYONG yang berjarak 500meter dari rumah Terdakwa. Pada saat tiba di rumah HARMIDI alias BOYONG, Terdakwa memesan sebanyak 1 (satu) saset sabu dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) selanjutnya Terdakwa pulang ke rumahnya dan membagi 1 (satu) saset sabu tersebut menjadi 8 (delapan) saset kecil kemudian menjualnya dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)/paket sebanyak 4 (empat) saset dan mengkonsumsi pribadi 4 (empat) saset sisanya.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Desember 2023, bertempat di Rumah Terdakwa, Terdakwa kembali menelepon HARMIDI alias BOYONG dengan mengatakan “masih adakah barangmu (sabu)” kemudian HARMIDI alias BOYONG mengatakan “iya ada, kesini saja kerumah” selanjutnya Terdakwa pergi ke rumah HARMIDI alias BOYONG. Pada saat tiba di rumah tersebut, Terdakwa memesan sebanyak 1 (satu) saset sabu dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu Terdakwa pulang ke rumahnya. Pada saat tiba di rumahnya, Terdakwa kembali membagi 1 (satu) saset sabu tersebut menjadi 8 (delapan) saset kecil dengan rencana harga jual Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)/paket.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 sekira waktu petang Terdakwa menjual 1 (satu) saset sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekira pukul 12.30 Wita terdakwa pergi mengendarai mobil roda 4 (empat) merk TOYOTA HILUX PICK UP warna hitam dengan Nomor Polisi DD 8826 XB menuju Jembatan di Kebun yang berada di Dusun Kampung Baru, Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur untuk menjual sabu kepada ARYA (DPO). Pada saat Terdakwa sampai di lokasi dimaksud dan sementara bertransaksi sabu dengan pembeli yang tidak diketahui namanya, Terdakwa langsung diamankan oleh Saksi SAHRIL dan Saksi RAIS bersama 6 Petugas Opsnal Satres Narkoba Polres Luwu Timur lainnya kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
    • 7 (tujuh) sashet plastik ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,98 (satu koma sembilan delapan) gram yang ditimbang dengan sashetnya;
    • 6 (enam) sashet plastik kosong ukuran sedang;
    • 2 (dua) buah korek api gas;
    • 1 (satu) lembar tissue bekas warna putih;
    • 1 (satu) buah tempat penyimpanan shabu merk STYLING POMADE warna hitam;
    • 4 (empat) lembar uang tunai pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah);
    • 1 (satu) lembar uang tunai pecahan Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah);
    • 1 (satu) Handphone android merk samsung warna biru;
    • 1 (satu) lembar STNK kendaraan mobil Roda 4 (empat) Merk TOYOTA HILUX PICK UP atas nama HARDIA dengan Nomor TNKB DD 8826 XB, Nomor Rangka: MROES8BB1J0063575, Nomor Mesin: 2KDU987451;

kesemuanya barang bukti tersebut di temukan di dalam kendaraan mobil roda 4 (empat) merk TOYOTA HILUX PICK UP warna hitam dengan Nomor Polisi DD 8826 XB, lalu Terdakwa ditanya dan mengakui bahwa barang bukti tersebut kesemuanya adalah milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Kantor Polres Luwu Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa berdasarkan hasil uji labolatoris kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Makassar sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Nomor LAB. : 5061/NNF/XII/2023 tanggal 12 Desember 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt. EKA AGUSTANI, S.Si. diperoleh hasil sebagai berikut:
  • 7 (tujuh) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3073 gram. Diberi nomor barang bukti 10144/2023/NNF;
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine. Diberi nomor barang bukti 1011445/2023/NNF;

Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa MUH. SULAIMAN alias SUL bin ELMAN MADUSILA.

Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut secara keseluruhan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----Perbuatan Terdakwa MUH. SULAEMAN alias SUL Bin ELMAN MADUSILA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------

 

 

Subsidair:

-----Bahwa Terdakwa MUH. SULAEMAN alias SUL Bin ELMAN MADUSILA pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2023 bertempat di Dusun Kampung Baru, Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 beralamat di Rumah Terdakwa di Dusun Kampung Baru, Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Terdakwa menelepon HARMIDI Alias BOYONG (DPO) dengan mengatakan “adakah barangmu (sabu)” kemudian HARMIDI Alias BOYONG mengatakan “iya ada, kesini saja kerumah” dan saat itu Terdakwa langsung ke rumah HARMIDI alias BOYONG yang berjarak 500meter dari rumah Terdakwa. Pada saat tiba di rumah HARMIDI alias BOYONG, Terdakwa memesan sebanyak 1 (satu) saset sabu dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) selanjutnya Terdakwa pulang ke rumahnya dan membagi 1 (satu) saset sabu tersebut menjadi 8 (delapan) saset kecil kemudian menyediakanya dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)/paket sebanyak 4 (empat) saset kepada orang tidak dikenal dan mengkonsumsi pribadi 4 (empat) saset sisanya.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Desember 2023, bertempat di Rumah Terdakwa, Terdakwa kembali menelepon HARMIDI alias BOYONG dengan mengatakan “masih adakah barangmu (sabu)” kemudian HARMIDI alias BOYONG mengatakan “iya ada, kesini saja kerumah” selanjutnya Terdakwa pergi ke rumah HARMIDI alias BOYONG. Pada saat tiba di rumah tersebut, Terdakwa memesan sebanyak 1 (satu) saset sabu dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu Terdakwa pulang ke rumahnya. Pada saat tiba di rumahnya, Terdakwa kembali membagi 1 (satu) saset sabu tersebut menjadi 8 (delapan) saset kecil.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 sekira waktu petang Terdakwa menjual 1 (satu) saset sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekira pukul 12.30 Wita terdakwa pergi mengendarai mobil roda 4 (empat) merk TOYOTA HILUX PICK UP warna hitam dengan Nomor Polisi DD 8826 XB menuju Jembatan di Kebun yang berada di Dusun Kampung Baru, Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur untuk memberikan sabu kepada ARYA (DPO). Pada saat Terdakwa sampai di lokasi dimaksud dan sementara bertransaksi sabu dengan pembeli yang tidak diketahui namanya, Terdakwa langsung diamankan oleh Saksi SAHRIL dan Saksi RAIS bersama 6 Petugas Opsnal Satres Narkoba Polres Luwu Timur lainnya kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
    • 7 (tujuh) sashet plastik ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,98 (satu koma sembilan delapan) gram yang ditimbang dengan sashetnya;
    • 6 (enam) sashet plastik kosong ukuran sedang;
    • 2 (dua) buah korek api gas;
    • 1 (satu) lembar tissue bekas warna putih;
    • 1 (satu) buah tempat penyimpanan shabu merk STYLING POMADE warna hitam;
    • 4 (empat) lembar uang tunai pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah);
    • 1 (satu) lembar uang tunai pecahan Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah);
    • 1 (satu) Handphone android merk samsung warna biru;
    • 1 (satu) lembar STNK kendaraan mobil Roda 4 (empat) Merk TOYOTA HILUX PICK UP atas nama HARDIA dengan Nomor TNKB DD 8826 XB, Nomor Rangka: MROES8BB1J0063575, Nomor Mesin: 2KDU987451;

kesemuanya barang bukti tersebut di temukan di dalam kendaraan mobil roda 4 (empat) merk TOYOTA HILUX PICK UP warna hitam dengan Nomor Polisi DD 8826 XB, lalu Terdakwa ditanya dan mengakui bahwa barang bukti tersebut kesemuanya adalah milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Kantor Polres Luwu Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
  • Bahwa berdasarkan hasil uji labolatoris kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Makassar sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Nomor LAB. : 5061/NNF/XII/2023 tanggal 12 Desember 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt. EKA AGUSTANI, S.Si. diperoleh hasil sebagai berikut:
  • 7 (tujuh) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3073 gram. Diberi nomor barang bukti 10144/2023/NNF;
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine. Diberi nomor barang bukti 1011445/2023/NNF;

Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa MUH. SULAIMAN alias SUL bin ELMAN MADUSILA.

Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut secara keseluruhan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----Perbuatan Terdakwa MUH. SULAEMAN alias SUL Bin ELMAN MADUSILA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya