| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum Objek Sengketa yang terletak di Dusun Lanosi Desa Lanosi, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur dimana dahulu disebut Kampung Lanosi, Desa Lewonu, Kecamatan Wotu berupa sebidang tanah seluas + 6.027 M2 dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara : dahulu Nuhung – sekarang Rusli
- Sebelah Timur : Sumompo dan A. Muhtar
- Sebelah Selatan : Jalan Poros Wotu – Palopo
- Sebelah Barat : Dahulu tanah Suding – sekarang H. Bau
Adalah Milik Penggugat sebagaimana Surat Pernyataan Penyerahan tertanggal 12 Desember 1987 dari Ny. BUDARI selaku Pemberi kepada Ny. RINA SUKASNO Alias LEBARINA PADONGGALA sebagai Penerima;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai Objek Sengketa kemudian menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00420/Desa Lanosi dengan Surat Ukur Nomor 00430/Desa Lanosi/2019 atas nama DAUD (Tergugat) terhadap Objek Sengketa dengan tanpa izin dan/atau tanpa peralihan hak dari Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan secara hukum Sertifikat Hak Milik Nomor 00420/Desa Lanosi dengan Surat Ukur Nomor 00430/Desa Lanosi/2019 atas nama DAUD (Tergugat) dan/atau surat-surat yang terbit atas nama Tergugat di atas Objek Sengketa tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan atau menghukum oleh karenanya kepada Tergugat atau siapa saja yang menerima hak dari Tergugat atau pihak lainnya yang tidak berhak untuk menyerahkan Objek Sengketa a quo dalam keadaan baik, dan sempurna, tanpa beban dan syarat kepada Penggugat, dan apabila dibutuhkan dengan bantuan Aparat Keamanan dalam hal ini Pihak Kepolisian;
- Menghukum Turut Tergugat untuk melaksanakan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan bahwa putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) walaupun dilakukan upaya hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|