Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Mll Adiatma, SH HASNI Bin SOBUTUNG Alias MAMA ADRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP.1/04/III/Res.1.6/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Adiatma, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASNI Bin SOBUTUNG Alias MAMA ADRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa HASNI Bin SABUTUNG Alias MAMA ADRI pada hari Kamis tanggal 29 bulan Februari tahun 2024 bertempat di Ruangan Sat Reskrim Polres Luwu Timur yang berwenang memeriksa dan memintai keterangan, bahwa terdakwa telah melakukan penganiayaan ringan, pada hari Senin tanggal 04 Desember 2024 sekitar pukul 06.30 wita, bertempat di Lorong III, Desa Puncak Indah, Kec. Malili, Kab. Luwu Timur, terhadap korban Sdri.IRAWATI yang dilakukan oleh terdakwa Perempuan HASNI Bin SABUTUNG Alias MAMA ADRI dengan cara terdakwa menginjak bahu sebelah kiri dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1(satu) kali dan memukul kepala bagian belakang sebanyak 4(empat) kali menggunakan kepalan tangan kanan, Akibat dari kejadian tersebut Sdri.IRAWATI (korban) tidak mengalami Luka atau tanda-tanda kekerasan berdasarkan surat VISUM ET REVERTUM Nomor 445 / 638.a / PKM-MLL yang ditanda tangani oleh Dr.BUNGA ASIA pada tanggal 04 Desember 2024,  dan juga aktifitas sehari-hari korban tidak menjadi terhalang.

Atas perbuatan tersebut terdakwa Sdr. HASNI Bin SABUTUNG Alias MAMA ADRI Didakwa telah melakukan dugaan perkara tindak pidana Penganiayaan Ringan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 Ayat (1) KUH Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau dengan sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-

 

Pihak Dipublikasikan Ya