Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.Bth/2023/PN Mll PT Cupumanik Gemah Permata PETRUS KANEL BANGLANGI Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 35/Pdt.Bth/2023/PN Mll
Tanggal Surat Minggu, 30 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Cupumanik Gemah Permata
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sitti Hairawati MasePT Cupumanik Gemah Permata
Tergugat
NoNama
1PETRUS KANEL BANGLANGI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi.

 

  1. Menunda Eksekusi Lanjutan pembayaran ganti kerugian Terlawan kepada Pelawan sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sampai dengan Perkara Perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
  2. Menghukum Terlawan, untuk membongkar Papan Pengumuman/Papan Bicara yang didirikan diatas tanah eksekusi.

            Dalam Pokok Perkara Perlawanan

  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perlawanan Pelawan sah, beralasan dan benar menurut hukum.
  3. Menyatakan Penetapan Eksekusi No.1/Pdt.Eks/2023/PN.Mll, jo. No.47/Pdt.G/2019/PN.Mll, jo. Berita Acara Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan No.1/Pdt.Eks/2023/PN.Mll, jo. No.47/Pdt.G/2019/PN.Mll, pada hari Senin tanggal 10-04-2023, tidak sah dan Cacat Hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta tidak mempunyai kekuatan eksekutorial (Non Excekutable) dengan segala akibat hukumnya.
  4. Menghukum Terlawan atau siapapun yang mendapatkan hak darinya untuk menyerahkan dalam keadaan kosong, Objek sengketa I dan Objek Sengketa II tanah seluas ± 3.300 m2 ( tiga ribu tiga ratus meter persegi) kepada Pelawan, yang diperoleh Terlawan dari hasil Eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi No.1/Pdt.Eks/2023/PN.Mll, jo. No.47/Pdt.G/2019/PN.Mll, jo. Berita Acara Eksekusi Pengosongan Dan Penyerahan No.1/Pdt.Eks/2023/PN.Mll, jo.  No.47/Pdt.G/2019/PN.Mll, pada hari Senin tanggal 10-04-2023.
  5. Menghukum Terlawan membayar ganti rugi materil kepada Pelawan berupa tanah Objek Eksekusi seluas ± 3.300 m2 (tiga ribu tiga ratus meter persegi) sejumlah 3.300 m2 X Rp 600.000,- = Rp.1.980.000.000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah)”.
  6. Menghukum Terlawan membayar ganti rugi kepada Pelawan baik moril maupun materil, yang tidak dapat dinilai dengan sejumlah uang, namun dapat diperkirakan sebesar Rp.5.000.000.000, (lima milyar rupiah) atau sejumlah uang yang pantas dan patut menurut Yang Mulia Majelis Hakim Perkara a quo.
  7. Menghukum Terlawan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Malili, agar dilakukan pengukuran ulang dan untuk menentukan  batas-batas baru atas Objek Eksekusi  seluas  ± 3.300 m2/ Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II, untuk memastikan kebenaran luas tanah dan batas-batas, yang telah dilaksanakan Eksekusinya.
  8. Menyatakan secara hukum segala dokumen  atau surat-surat yang terbit atas nama Terlawan atau orang lain yang mendapat hak darinya diatas tanah Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak mengikat secara hukum.
  9. Menghukum Terlawan membayar biaya perkara Perlawanan menurut Hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak